Polantas antara Tugas dan Korupsi
KOPI - Kepolisian Negara Republik Indonesia dibidang Polisi Lalulintas merayakan ulang tahun-nya yang ke-58 tahun di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Perayaan HUT itu dilaksanakan yang jatuh pada 23 September 2013. Melihat dari perayaan yang sudah ke-58, maka dapat dikatakan bahwa usia Polantas sudah cukup dewasa. Perayaan HUT di Mabes Polri yang dihadiri oleh Kakorlantas berlangsung meriah dan membangkitkan semangat baru bagi para pengatur lalulintas untuk melakukan tugasnya dengan lebih baik lagi.
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Kita Bangga mempunyai Polantas yang sangat berjasa dalam kehidupan sehari – hari untuk mengatur kesemerautan lalulintas yang setiap tahun pengguna jalan semakin meningkat pesat, mengurus kecelakaan lalulintas dan meregister kendaraan bermotor di seluruh indonesia yang sangat berguna meningkatkan pendapatan Pajak pemerintah yang diperuntukan pembangunan indonesia dan mengantisipasi apabila kendaraan hilang. Dalam Hal ini kita harus mengetahui Sejarah terbentuknya Kepolisian dibidang Lalulintas. Tepatnya tanggal 22 September 1955, pada saat itu Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No. 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Mulai dari saat itu lah dikenal istilah lalu lintas jalan. Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.
Seiring waktu yang terus Berjalan Polantas menjadi wajah-nya kepolisian Negara Republik indonesia yang menjadi pusat perhatian masyarakat di indonesia maupun mancanegara. Berbagai macam penghargaan pun dikantongi oleh Polisi Satuan Lalulintas di berbagai daerah di Indonesia seperti halnya yang terjadi di Polda Jatim 24/4/2010 jajaran Direktorat Lalulintas Polda Jatim menerima penghargaan dari museum Rekor Indonesia yang akrab disebut MURI berupa sertifikat Sertifikat ISO 9001:2008 di bidang pelayanan publik pengurusan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM), selain itu juga Polda Jatim menerima beberapa Penghargaan, Kapolda Jatim Award 2011, Program Quick Wins 2011, RTMC Awrds 2011.
Tidak Hanya di Polda Jatim yang menerima penghargaan, beberapa waktu lalu tentu kita masih ingat 24/9/2013 di Ballroom Hotel Season Kuningan yang terletak di Jaksel, Direktorat Lalulintas Samsat Polda Metro Jaya Meraih penghargaan ‘ Gold Indonesia Brand Champion Award 2013’ sebagai insitusi non-kementrian dengan pelayanan terbaik. Direktorat Lalulintas ini menyabet 3 Kategori sekaligus, yaitu Kategori ‘ Golden brand champion of most trusted public institution category non ministry’, ‘Silver brand champion of most policy of public institution non ministery, dan Bornze brand brand champion of most policy of public institution non ministery. Pemberian penghargaan ini digelar oleh Lembaga periset marketing dan diserahkan langsunng oleh Presiden Mark Plus, Hermawan Kertajaya.
Pemberitaan Polantas yang paling menghebohkan di media online dan jejaring sosial. Ia Anggota Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Rabu 28/8/2013 Bripka Farid Fudin banyak menuai berbagai Pujian dan Komentar Positif atas tindakannya menilang pelanggar lalulintas yang mengemudikan Mobil Ferrari Kuning dengan Plat Nomor B 430 SCD karena masuk jalur Busway di kawasan Permata Hijau daerah kebayoran lama, Jakarta Selatan. Berawal dari kejadian itu, Ia mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kakorlantas, karena Bripka Farid Fudin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polantas, tidak pandang buluh dalam menindak pelanggar. Dan masih banyak penghargaan lain-nya yang luput dari penglihatan kita dan pemberitaan media terhadap publik.
Disamping beberapa kejadian diatas yang berusaha menjadi Sosok Polantas yang terpuji dan menampilkan yang terbaik, sungguh ironis banyak juga penyimpangan dilakukan oleh oknum Polantas yang sangat bersebrangan dengan hukum dan standar operasional prosedur kepolisian negara republik Indonesia. Sungguh miris hati melihatnya, mencoreng Kepolisian negara kita yang sudah berangsur-angsur membenahi diri.
Dua oknum Anggota Polantas di Bali, yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra yang bertugas di Polres Badung, Bali. Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berlaku tegas saat menjalan tugas dilapangan memang sudah ketentuannya namun sungguh miris melihat Dua Oknum Polantas tersebut yang menilang wisata asing asal Belanda Van Der Spek Kes, sungguh memalukan dan memperburuk citra Polantas dimata masyarakat indonesia maupun dimancanegara. Dengan hanya uang recehan 200 Ribu Oknum Polantas itu menjual harga diri bangsanya. Tidak hanyak anggota Polantas, Jendral Polisi berpangkat Bintang Dua pun Ikut memperburuk Citra Polantas.
Djoko Susilo merupakan Lulusan Akpol angkatan 1984, petinggi Polri Berpangkat Inspektur Jendral. Ia tersandung kasus korupsi pada saat menduduki jabatan sebagai Kakorlantas Mabes Polri. Irjen Djoko Susilo yang tersangkut kasus Proyek pengadaan Simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dari kejadian ini negara menderita kerugian sebesar Rp 121,830 miliar. Pada tanggal 03/09/2013 Irjen Djoko Susilo dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara dan denda 500 juta subsider Enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Inilah gambaran Kepolisi Satuan Lalulintas Republik Indonesia dari Masa kemasa berbagai macam peristiwa yang mewarnai perjalannya yang sudah di usia ke- 58 Tahun. Pepatah mengatakan “ Karna Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga” Hanya disebabkan oleh segelintir Oknum Polantas yang melakukan perbuatan tercela sampai Pidana merusak semua citra baik Polantas dimata Publik.
Anggot Polisi Satuan Lalulintas merupakan anggota polisi yang sering berhubungan langsung oleh masyarakat dalam persolan kendaraan dijalan Raya. Oleh karena itu, dalam membangun Kepolisian yang proporsional dan profesional bukan hanya tugas pemerintah tetapi yang berperan penting adalah masyarakat agar membantu kepolisian menuju Polisi yang Bersih dari Korupsi, selalu mentaati pelaturan lalulintas yang berlaku dan melaporkan apabila ada oknum kepolisian yang nakal memintai Uang Damai kepada Pelanggar Lalulintas dalam Format SMS ke 1717 atau langsung Propam Polri.
Dengan adanya pergantian Kapolri baru, Komisaris Jendral Polisi Sutarman dilantik yang menjadi Kapolri menggantikan Jendral Polisi Timur Pradopo pada Hari Selasa 29 Oktober 2013 di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sangat ditunggu gagasan cemerlangnya sebagai Kapolri untuk mendobrak sistem kinerja kepolisian dibidang Polisi lalulintas yang kian memburuk dimata masyarakat, akibat ulah oknum – oknum Polantas dapat merusak citra Kepolisian Republik Indonesia di satuan kerja Polisi lainnya yang sudah mulai berubah.
Penulis adalah peserta diklat Jurnalisme Warga PPWI di Banjarmasin, 21 – 25 Oktober 2013

0 komentar: